Kriteria penamaan domain .ID

Kriteria penamaan domain .ID

  1. Ada kaitan jelas antara nama domain dengan nama organisasi yang didaftarkan.
  2. Tidak menggunakan nama yang masuk "Restricted Words/Names".
  3. Tidak menggunakan kata-kata yang melanggar norma kesopanan, kaidah hukum, agama yang berlaku di Indonesia, dan yang mungkin menimbulkan dampak SARA.
  4. Nama domain terdiri dari alphabet "a-z", angka "0-9", dan karakter "-".
  5. Panjang nama domain minimum tiga (3) karakter dan tidak lebih dari enam puluh tiga (63) karakter.
  6. Penamaan domain dapat :
    • diawali dengan angka dan diikuti dengan huruf, atau
    • diawali dengan huruf dan diikuti dengan angka
  7. Sesuai dengan peraturan perundangan, penggunaan nama domain harus berdasarkan :
    • itikad baik,
    • prinsip persaingan usaha secara sehat dan
    • tidak melanggar hak orang lain.

Sumber : http://www.pandi.or.id/id/blog/kriteria-penamaan

  • 95 Users Found This Useful
Was this answer helpful?

Related Articles

Domain saya sudah aktif tetapi belum bisa diakses

Ada beberapa penyababnya : Kemungkinan Anda belum mendaftar salah satu layanan hosting yang...

Bagaimana memanage domain saya yang sudah aktif

Agar bisa memanage domain, Anda harus melakukan order Free DNS Management melalui web...