- Ada kaitan jelas antara nama domain dengan nama organisasi yang didaftarkan.
- Tidak menggunakan nama yang masuk "Restricted Words/Names".
- Tidak menggunakan kata-kata yang melanggar norma kesopanan, kaidah hukum, agama yang berlaku di Indonesia, dan yang mungkin menimbulkan dampak SARA.
- Nama domain terdiri dari alphabet "a-z", angka "0-9", dan karakter "-".
- Panjang nama domain minimum tiga (3) karakter dan tidak lebih dari enam puluh tiga (63) karakter.
- Penamaan domain dapat :
- diawali dengan angka dan diikuti dengan huruf, atau
- diawali dengan huruf dan diikuti dengan angka
- Sesuai dengan peraturan perundangan, penggunaan nama domain harus berdasarkan :
- itikad baik,
- prinsip persaingan usaha secara sehat dan
- tidak melanggar hak orang lain.
Sumber : http://www.pandi.or.id/id/blog/kriteria-penamaan